Kolaborasi Pemangku Kebijakan Dorong Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Batu Bara

Image

Kolaborasi Pemangku Kebijakan Dorong Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Batu Bara

Dinas Pendidikan || Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Dit. PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), melakukan advokasi guna mengakselerasi kebijakan pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah. Kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah (pemda) di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut) ini, ditempuh sebagai langkah optimalisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2022 ada 64 Guru Penggerak, yang terdiri atas 7 guru jenjang PAUD, 21 guru jenjang SD, 29 guru jenjang SMP, dan 7 guru jenjang SMA. Dari total angka tersebut, ada empat orang Guru Penggerak SD dan satu orang Guru Penggerak SMP yang ditugaskan menjadi kepala sekolah. Sementara itu, kepala sekolah yang pensiun tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara ada 2 orang dari jenjang PAUD, 19 orang jenjang SD, satu orang masing-masing pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, menggarisbawahi pentingnya sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemda dalam mengawal suksesnya implementasi permendikbudristek tersebut. “Kebijakan ini harus kita kawal bersama demi layanan pendidikan yang semakin baik untuk anak-anak didik kita,” ujarnya di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, pada Senin (22/5/2023).

Program Guru Penggerak membekali guru dengan tiga hal penting yakni paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah. Program ini tidak saja bertujuan untuk mencetak guru profesional melainkan juga menyiapkan guru Indonesia menjadi pemimpin pendidikan.

“Kami mohon bantuan seluruh jajaran pemda Sumut yang dipimpin oleh Bapak Bupati, jika ada kepala sekolah yang masa kerjanya sudah purna, bisa mengangkat Guru Penggerak untuk menggantikannya karena Guru Penggerak telah kami persiapkan dengan segala kompetensinya untuk mendukung peningkatan mutu di satuan pendidikan,” imbuh Direktur Temu lebih lanjut.

Menyambut imbauan tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Darwinson Tumanggor menyampaikan komitmen pemda dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Hingga saat ini sudah ada 9 orang Guru Penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara.

“Ini menunjukkan komitmen kami yang tinggi terhadap implementasi kebijakan tersebut sekaligus bentuk apresiasi kami bagi Guru Penggerak yang telah membuktikan dedikasinya untuk membangun SDM yang unggul di Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.   

Pada kesempatan ini, Bupati Batu Bara, Zahir mengapresiasi kebijakan Merdeka Belajar yang dinilai memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan mutu pendidikan terutama di wilayahnya. Menurut Zahir, akselerasi peningkatan mutu pendidikan hanya bisa tercapai melalui peran guru dengan menghadirkan pembelajaran yang berkesan bagi peserta didik.

“Saya berharap komitmen Kemendikbudristek mendampingi kami dalam melaksanakan berbagai kebijakan di bidang pendidikan menjadi energi baru dalam peningkatan SDM. Sebab, Merdeka Belajar adalah kebijakan yang membuka kesempatan terciptanya proses pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik dengan cara yang menarik dan suasana yang menyenangkan,” urai Bupati Zahir.

Di antara wujud komitmen pemda dalam peningkatan mutu guru yakni menyediakan dana mandiri Program Profesi Guru Dalam Jabatan serta menjalin kemitraan dengan mitra pembangunan Kemendikbudristek salah satunya Tanoto Foundation.
 
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur persyaratan bagi guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah, yaitu 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 2) memiliki sertifikat pendidik; 3) memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 4) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; serta 5) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kemudian, 6) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;  7) memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; 8) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 9) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; serta 11) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Adapun persyaratan tersebut dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Selanjutnya, mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon kepala sekolah yang dilakukan oleh 1) pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan 2) pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Pengangkatan calon kepala sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Adapun tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemda terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, dewan pendidikan, dan pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Asisten 3 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara, Russian Heri; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kepala Bidang Mutasi dan Disiplin, Ari Hazizi; Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) yang diwakili Kepala Bagian Umum BBGP, Ahmad Julifan; Kepala Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Irwan Safii; Kepala Bidang GTK, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Rahmad Zein; Kepala Bidang Pembinaan SD, Ardat, serta perwakilan guru-guru dari berbagai jenjang di Kabupaten Batu Bara.

Salah satu alumni Guru Penggerak Angkatan 3 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah UPTD SDN 03 Perkebunan Cipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, menyampaikan hal yang mempengaruhi keberhasilan guru dalam memimpin satuan pendidikan. “Prinsip dari dalam diri kita harus kuat bertekad memajukan pendidikan. Lalu, (sebagai guru) ada ketulusan dalam menjalankan kegiatan supaya kita bisa memberikan hasil terbaik. Semangat untuk terus mengembangkan kompetensi diri dan berbagi ilmu dengan guru lain,” jelasnya.

Berdasarkan pengalamannya mengikuti Program Guru Penggerak, nilai-nilai kepemimpinan menjadi materi esensial yang diajarkan kepada para guru. Oleh karena itu, sangat tepat menurutnya jika pemimpin masa depan di dunia pendidikan adalah alumni Guru Penggerak. “Faktor kemauan dari dalam diri dan dukungan dari lingkungan terdekat baik keluarga maupun pemda, juga bisa mendongkrak keberhasilan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah,” pungkas Juni yang berharap lingkungan sekitar turut memberikan kepercayaan kepada seorang Guru Penggerak untuk menjadi pemimpin.